Laporan Tata Kelola
Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Perusahaan wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Adapun prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi:
yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.
yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
yaitu keadaan Perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ Perusahaan yang merupakan wadah bagi para Pemegang Saham untuk mengambil keputusan dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, dan memberi nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Seluruh anggota Dewan Komisaris telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko.
DIREKSI
Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan. Seluruh anggota Direksi telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Direksi telah membentuk Komite Investasi, Komite Pengembangan Produk, Komite Manajemen Risiko, Komite Klaim dan Komite Pengarah Teknologi Informasi.
Hubungan kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah hubungan check and balances dengan prinsip bahwa kedua Organ tersebut mempunyai tugas untuk menjaga kelangsungan Perusahaan dalam jangka panjang dan mempunyai tujuan akhir untuk kemajuan dan kesehatan Perusahaan.
Bantuan
FAQ (Frequently Ask Question)
Kumpulan pertanyaan dan jawaban
umum seputar nasabah dengan
asuransi kami
Kontak
Kami selalu siap membantu Anda! Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau butuh informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.
Info Lebih Lanjut

