FAQ (Frequently Answers-Quetions)
Manfaat Perlindungan ada 2, antara lain :
- Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%
- Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200%
Cara Pembayaran Premi Sekaligus sesuai Paket Masa Asuransi yang Bapak/Ibu ambil dengan pilihan pembayaran Bulanan dan Tahunan
Paket Masa Asuransi yang berlaku antara lain :
| Masa Asuransi | Premi | Uang Pertanggungan |
| 1 Bulan | 2,000 | 1,500,000 |
| 5,000 | 3,500,000 | |
| 10,000 | 7,000,000 | |
| 1 Tahun | 10,000 | 1,100,000 |
| 20,000 | 2,200,000 | |
| 50,000 | 5,500,000 |
Usia tertanggung 17 tahun hingga maksimal 64 tahun
Syarat lain untuk membeli produk ini sebagai berikut :
- Syarat Tertanggung adalah dalam keadaan Sehat, dan Usia masuk Tertanggung minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun.
- Sehat adalah :
- Tidak sedang menjalani perawatan rawat inap dan/atau
- Tidak sedang menderita penyakit Jantung, Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal, Hipertensi, Diabetes Mellitus atau Kencing Manis, Stroke,Hepatitis, Kelainan pada darah, Tuberculosis atau TBC, Semua jenis Kanker/Tumor, Komplikasi
Perlindungan tidak berlaku apabila risiko yang dialami dikarenakan sebab dibawah ini :
- Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
- Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
Bapak/Ibu dapat menyerahkan dokumen klaim kepada Heksa Insurance paling lambat 45 hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance diantaranya :
- Copy KTP peserta & Kartu Keluarga
- Bukti kepesertaan (kartu peserta) asli
- Surat Keterangan Kematian:
- Surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit
- Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
- Surat keterangan dari Kelurahan, jika selain meninggal karena di atas
Apabila terjadi risiko dan sudah mengajukan Klaim maka perlindungan secara otomatis berhenti.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Customer Care Centre kami, klik disini kontak
Jam Layanan Customer Care PT Heksa Solution Insurance, Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB. Kami tidak beroperasi pada hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional.


