icon banner bantuan heksa insurance

Bantuan - Info Heksa

Informasi customer care, email, social media, dan
alamat kantor(pusat atau cabang) Heksa Insurance

FAQ (Frequently Answers-Quetions)

Produk asuransi mikro yang memberikan perlindungan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.

Manfaat Perlindungan ada 2, antara lain :

  • Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%
  • Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200%
Catatan : Pertanggungan hanya berlaku untuk risiko/kejadian di dalam NKRI

Cara Pembayaran Premi Sekaligus sesuai Paket Masa Asuransi yang Bapak/Ibu ambil dengan pilihan pembayaran Bulanan dan Tahunan

Paket Masa Asuransi yang berlaku antara lain :

Masa AsuransiPremiUang Pertanggungan
1 Bulan2,0001,500,000
5,0003,500,000
10,0007,000,000
1 Tahun10,0001,100,000
20,0002,200,000
50,0005,500,000
Berlaku akumulasi Uang Pertanggungan, maksimum pembayaran manfaat sebesar Rp 50.000.000 per tertanggung.

Usia tertanggung 17 tahun hingga maksimal 64 tahun

Syarat lain untuk membeli produk ini sebagai berikut :

  • Syarat Tertanggung adalah dalam keadaan Sehat, dan Usia masuk Tertanggung minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun.
  • Sehat adalah :
    1. Tidak sedang menjalani perawatan rawat inap dan/atau
    2. Tidak sedang menderita penyakit Jantung, Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal, Hipertensi, Diabetes Mellitus atau Kencing Manis, Stroke,Hepatitis, Kelainan pada darah, Tuberculosis atau TBC, Semua jenis Kanker/Tumor, Komplikasi

Perlindungan tidak berlaku apabila risiko yang dialami dikarenakan sebab dibawah ini :

  1. Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  2. Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya
  3. Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
  4. Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.

Bapak/Ibu dapat menyerahkan dokumen klaim kepada Heksa Insurance paling lambat 45 hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia

Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance diantaranya :

  • Copy KTP peserta & Kartu Keluarga
  • Bukti kepesertaan (kartu peserta) asli
  • Surat Keterangan Kematian:
    1. Surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit
    2. Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
    3. Surat keterangan dari Kelurahan, jika selain meninggal karena di atas

Apabila terjadi risiko dan sudah mengajukan Klaim maka perlindungan secara otomatis berhenti.

Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Customer Care Centre kami, klik disini kontak

Jam Layanan Customer Care PT Heksa Solution Insurance, Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB. Kami tidak beroperasi pada hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional.