
Jiwa
Melindungi Diri Sendiri dan Keluarga
Memberikan keamanan finansial keluarga Indonesia untuk hal - hal yang tidak terduga demi keutuhan dan cita - cita keluarga Indonesia
Produk Asuransi Dwiguna Kombinasi yang memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia dan manfaat tahapan/tabungan kepada pemegang polis yang dapat digunakan sebagai berbagai kebutuhan termasuk biaya Pendidikan anak. Produk ini dirancang sangat fleksible bagi berbagai kebutuhan keluarga.
-
Manfaat Meninggal Dunia alami/sakit (Bukan karena kecelakaan) : Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami/sakit (Bukan karena kecelakaan) sejak dimulainya masa pertanggungan asuransi sampai dengan empat tahun sebelum berakhirnya masa pertanggungan asuransi dan penyebab meninggal dunia tidak dikecualikan dalam Ketentuan Polis, maka akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 200% Uang Pertanggungan dan manfaat tahapan akan tetap dibayarkan sesuai dengan jadwal/periode tahapan
-
Manfaat Meninggal Dunia kecelakaan : Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan sejak dimulainya masa pertanggungan asuransi sampai dengan empat tahun sebelum berakhirnya masa pertanggungan asuransi, maka akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 300% Uang Pertanggungan dan manfaat tahapan akan dibayarkan sesuai dengan jadwal/periode tahapan; atau dalam empat tahun terakhir masa pertanggungan asuransi, maka akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar 50% Uang Pertanggungan dan manfaat tahapan yang belum jatuh tempo akan dibayarkan sesuai dengan jadwal/periode tahapan.
-
Pembebasan Premi Tertanggung : Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Pembayaran Premi (MPP) baik karena sakit maupun kecelakaan, maka polis akan berubah menjadi polis bebas premi dan manfaat tahapan akan tetap dibayarkan sesuai periode yang dijadwalkan.
-
Pembebasan Premi Pemegang Polis : Untuk Pemegang Polis dengan batas usia masuk maksimal 60 (enam puluh) tahun, apabila Pemegang Polis meninggal dunia baik sakit maupun kecelakaan dalam Masa Pembayaran Premi (MPP), maka polis akan berubah menjadi polis bebas premi dan manfaat tahapan akan dibayarkan sesuai periode yang dijadwalkan (Dalam hal pemegang polis adalah badan hukum / perusahaan maka manfaat pembebasan premi atas pemegang polis tidak berlaku).
-
Santunan Tahunan (Yearly Bonus) : Apabila Tertanggung meninggal dunia, selain manfaat uang pertanggungan dan tahapan yang dijanjikan, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan tahunan sebesar 10% Uang Pertanggungan pada ulang tahun polis berikutnya hingga empat tahun sebelum berakhirnya masa pertanggungan asuransi.
-
Manfaat Tahapan : Penanggung akan membayarkan manfaat tahapan sesuai jadwal manfaat. Manfaat tahapan dibayarkan berdasarkan persentase (%) dari Uang Pertanggungan.
- Digital
- Konvensional
-
jenis asuransi
Dwiguna Kombinasi
-
Usia Masuk Pemegang Polis
Usia 17 tahun sampai 70 tahun
-
Usia Masuk Tertanggung
Usia 6 bulan sampai 60 tahun
-
Masa asuransi
7 – 22 tahun
-
Mata Uang
Rupiah (IDR)
-
Masa pembayaran premi
3, 5, 8, dan 10 tahun
x + n ≤ 70 Tahun (x = usia masuk, n = Masa Asuransi)
-
Cara bayar
Tahunan (100% dari premi tahunan), Semesteran (52% premi tahunan), Kuartalan (27% premi tahunan), Bulanan (10% premi tahunan)
Kami tidak beroperasi pada hari sabtu/minggu dan libur nasional