Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum uang pertanggung sebesar Rp 200.000.000/perjiwa untuk 4 polis. Perjiwa hanya berhak memiliki maksimal 4 polis.
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance jika tertangung meninggal dunia :
Menyerahkan Polis/E-Polis yang dicetak
Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar
Fotokopi Kartu Identitas Diri Pemegang Polis dan Penerima Manfaat atau Ahli waris
Fotokopi kartu keluarga
Surat Keterangan Kematian:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit;
- Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan;
- Surat Kematian dari Kedubes Indonesia jika kematian terjadi di luar Indonesia
- Dari Instansi terkait/Catatan Sipil, jika selain meninggal karena di atas.
- Dokumen pendukung lainnya bila diperlukan oleh penanggung
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance jika polis berakhir :
Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar
Fotokopi Kartu Identitas Diri peserta dan ahli waris
Fotokopi kartu keluarga
Bukti kepesertaan / Polis asli
Penanggung akan memberikan keputusan klaim maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap
Pengajuan klaim paling lambat 45 hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia. Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu tersebut maka Penanggung tidak wajib membayar klaim kepada Pemegang Polis (klaim kadaluarsa)
Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
Masa Peninjauan
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
Masa Uji
2 (dua) tahun dari tanggal mulai Pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Ringkasan Polis atau tanggal Pemulihan Polis (jika ada), yang mana yang paling akhir
Pemulihan Polis
Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (lapse), namun bergantung pada keputusan Underwriting.
Semua biaya, tunggakan Premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis dan harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis.
Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
Pekerjaan berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada anggota TNI/POLRI yang sedang penugasan/dinas khusus militer, pekerja lapangan di Pertambangan, Minyak Bumi dan GasAlam, Mekanik Listrik Tegangan Tinggi, Pembersih kaca jendela ketinggian diatas 50 kaki, Pekerja yang terpapar zat beracun dan radiasi nuklir, Pekerja Pelayaran/Pelaut Nelayan;
Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Tertanggung sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);
Info
Anda diharuskan dalam keadaan sehat untuk membeli produk HeksaPusaka.
Pastikan anda tidak mengalami hal tersebut.
Maaf kondisi kamu tidak ada didalam persyaratan produk HeksaPusaka.
alert
Info
Info
Anda yakin kembali ke halaman utama ?
Kebutuhan Dokumen
Dokumen yang harus disiapkan untuk kelengkapan form Asuransi Heksa Pusaka
Info Data Polis
Berikut Info data polis kamu
david.silva@gmail.com
David Silva
david.silva@gmail.com
087880220211
Loading
Info Akun
Apakah Kamu Pemilik NIK/No. KTP: 12345 dengan Nama Testing ?
Klik "iya" dan beberapa data secara otomatis akan terisi oleh sistem.
Info Akun
Apakah Kamu Pemilik NIK/No. KTP: 12345 dengan Nama Testing ?
Klik "iya" dan beberapa data secara otomatis akan terisi oleh sistem.