Tahun | Tahun Polis ke- | |
1 | 2-10 | |
Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 100% UP |
Meninggal Sebab Kecelakaan | 50% UP | 200% UP |
Plan | Premi | Rider | No Claim Bonus |
Plan Plus + Rider |
|
|
100% (premi dasar) |
Uang Pertanggungan (perpolis) | Rp 50,000,000 |
Maksimal Uang Pertanggungan (max 4 polis) | Rp 200,000,000 |
Manfaat Rider | Tahun Polis ke- | |
1 | 2-10 | |
Menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung, Kanker, & Stroke |
100% Premi dibayar | 100% UP |
1 - 55 Tahun.
Serangan jantung adalah matinya sebagian dari otot jantung sebagai akibat pasokan darah yang tidak cukup ke wilayah yang bersangkutan, dengan syarat bahwa diagnosis dari Dokter Spesialis Jantung harus selalu didasarkan atas tiga dari hal yang berikut ini:
kanker adalah Kanker ganas yang ditandai dengan pertumbuhan tidak terkontrol dan penyebaran dari sel-sel keganasan dengan invasi dan destruksi dari jaringan normal. Diagnosa kanker harus didukung oleh pemeriksaan Patologi Anatomi. Kondisi berikut merupakan pengecualian :
Adalah Stroke dengan tanda-tanda peningkatan intracranial yang harus didasarkan /terpenuhinya 3 (tiga) / 4 (empat) kriteria sebagai berikut :
Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum uang pertanggung sebesar Rp 200.000.000/perjiwa untuk 4 polis.
Perjiwa hanya berhak memiliki maksimal 4 polis.
*Asuransi Tambahan (Rider) : 10 (sepuluh) tahun atau sampai dengan ulang tahun tertanggung ke 60 (enam puluh) tahun
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance jika tertangung meninggal dunia :
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance jika tertangung menderita penyakit kritis (Jantung/Kanker/Stroke) :
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance jika polis berakhir :
Penanggung akan memberikan keputusan klaim maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap
Pengajuan klaim paling lambat 45 hari kalender sejak Tertanggung meninggal dunia, sedangkan untuk penyakit kritis (Jantung/Kanker/Stroke) pengajuan klaim paling lambat adalah 90 hari kalender sejar terdiagnosa. Apabila pengajuan klaim melebihi batas waktu tersebut maka Penanggung tidak wajib membayar klaim kepada Pemegang Polis (klaim kadaluarsa)
Terdapat hanya 1 plan yaitu Plan Plus
Tahunan selama 5 tahun
No Claim Bonus (NCB) akan dibayarkan di akhir tahun ke 10
Rupiah (IDR)
10 tahun
Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
2 (dua) tahun dari tanggal mulai Pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Ringkasan Polis atau tanggal Pemulihan Polis (jika ada), yang mana yang paling akhir
Pemulihan Polis tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal mulai Polis lewat waktu (lapse), namun bergantung pada keputusan Underwriting.
Semua biaya, tunggakan Premi, denda dan pengeluaran yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Pemegang Polis dan harus dilunasi pada saat pengajuan Pemulihan Polis.
Heksa Insurance tidak memberikan manfaat asuransi, apabila terjadinya musibah yang diakibatkan oleh hal-hal tersebut dibawah ini:
Rp. 50.000 / premi perbulan 100% (No Claim Bonus)
Rp. 75.000 / premi perbulan 100% (No Claim Bonus)
Rp. 100.000 / premi perbulan 104% (No Claim Bonus)
Tahun Polis ke- | ||
1 | 2-8 | |
Meninggal Sebab Alami/Sakit | 100% Premi dibayar | 50% UP |
Meninggal Sebab Kecelakaan | 100% UP | 100% UP |
Plan | Bronze | Silver | Gold |
Premi |
|
|
|
No Claim Bonus | 100% | 100% | 104% |
Plan | Bronze | Silver | Gold |
Usia | Uang Pertanggungan | ||
1 - 29 tahun | 23.000.000 | 53.000.000 | 92,000,000 |
30 - 39 tahun | 17,000,000 | 39,000,000 | 68,000,000 |
40 - 49 tahun | 10,000,000 | 23,000,000 | 40,000,000 |
50 - 52 tahun | 6,000,000 | 14,000,000 | 24,000,000 |
17 - 53 Tahun.
Uang Pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum sebesar Rp 500,000,000 perjiwa
Terdapat 1 plan premi: Pusaka Plus
Tahunan selama 5 tahun
No Claim Bonus (NCB) akan dibayarkan di akhir tahun ke 8, sesuai dengan plan yang dipilih
Rupiah (IDR)
10 tahun
Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
Bagikan referral code ke teman kamu, dan pastikan teman kamu membeli produk heksa #DOA Dompet Asuransi dan kamu langsung dapatkan bonusnya