Usia Masuk Tertanggung
1 - 53 Tahun.
Manfaat Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum sebesar Rp 500.000.000 perjiwa
Premi
Terdapat 5 plan premi: Bronze, Silver, Gold, Platinum & Diamond
Cara Bayar Premi
Bulanan selama 5 tahun
No Claim Bonus (NCB)
No Claim Bonus (NCB) akan dibayarkan di akhir tahun ke 7, sesuai dengan plan yang dipilih
Mata Uang
Rupiah (IDR)
Masa Asuransi
7 tahun
Masa Tenggang Pembayaran
Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
Pengecualian *(Detil info ada di polis)
- Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan;
- Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; dan
- Segala penyakit yang disebabkan penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC);