Usia Masuk Tertanggung
17 - 62 Tahun.
Manfaat Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan tergantung usia dan plan yang diambil dengan maksimum sebesar Rp 92.000.000 perjiwa
Premi
Terdapat 3 plan premi: Bronze, Silver, & Gold
Cara Bayar Premi
Bulanan selama 5 tahun
No Claim Bonus (NCB)
No Claim Bonus (NCB) akan dibayarkan di akhir tahun ke 8, sesuai dengan plan yang dipilih
Mata Uang
Rupiah (IDR)
Masa di cover Asuransi
8 tahun
Masa Tenggang Pembayaran
Masa tenggang 30 hari dari jatuh tempo pembayaran polis, jika melewati masa tenggang polis otomatis batal
Masa Peninjauan
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis, selama dan tidak pernah ada pengajuan pembayaran manfaat asuransi, Pemegang Polis berhak untuk membatalkan Polis dengan memberitahukan secara tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung apabila Pemegang Polis tidak menyetujui syarat dan ketentuan.
Masa Uji
2 (dua) tahun dari tanggal mulai Pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam Ringkasan Polis atau tanggal Pemulihan Polis (jika ada), yang mana yang paling akhir
Pengecualian *(Detil info ada di polis)
- Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan; atau
- Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
- Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut diajurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
- Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis; atau
- Pekerjaan berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada pekerja lapangan di Pertambangan, Minyak Bumi dan Gas Alam, Mekanik Listrik Tegangan Tinggi, Pembersih kaca jendela ketinggian diatas 50 kaki, Pekerja yang terpapar zat beracun & radiasi nuklir, Pekerja Pelayaran/Pelaut, Nelayan; atau
- Komplikasi kehamilan, abortus atau melahirkan; atau
- Bencana alam maupun wabah penyakit (pandemic), epidemic dan endemic.