Whistleblowing/Pelaporan
Dalam rangka menjaga serta meningkatkan reputasi PT Heksa Solution Insurance, diperlukan sistem/fasilitas pengendalian resiko melalui partisipasi aktif Jajaran Perusahaan dan para stakeholder-nya untuk menyampaikan laporan pengaduan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan nasabah maupun perusahaan. Hal ini sejalan dengan strategi perusahaan untuk meningkatkan GCG (Good Corporate Governance) dengan sistem pengendalian fraud yang salah satu diantaranya mencakup mekanisme whistleblowing system (WBS). Dalam implementasinya, PT Heksa Solution Insurance telah menyediakan media pelaporan pengaduan pelanggaran tersebut.
Sarana Pelaporan whistleblowing System : (Penipuan, Penggelapan, Kecurangan, atau tindakan yang melawan hukum)
-
SMS
Info
Silahkan SMS kami di nomor berikut : 0811-1915-5534
-
Email
Info
Email kami ke : wbsheksa@gmail.com
-
Whatsapp
Info
Kontak nomor Whatsapp di : 0811-1915-5534

Apa itu Whistleblowing ?
Sistem yang mengelola pengaduan/pengungkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independen) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta baik internal maupun eksternal dalam pengungkapan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.
Tata Cara Pelaporan
- Tindakan Fraud Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung
- Tindakan salah/kelalaian kewajiban yang disengaja Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
- Pebuatan melawan hukum Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pelanggaran kode etik Perusahaan Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
- Tindakan Benturan Kepentingan Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
- Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja atau membahayakan keamanan serta merugikan Perusahaan Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan memberikan perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor maupun segala data lain yang terkait dengan laporan yang masuk melalui WBS kepada pihak manapun.
Kami tidak beroperasi pada hari sabtu/minggu dan libur nasional
