plot heksa Layanan

Laporan Tata Kelola

Tata kelola PT Heksa Solution Insurance adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh Pemangku Kepentingan yaitu Pemegang Polis, Tetanggung, Peserta dan/atau Pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.

Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, seluruh Organ Perusahaan dan Pegawai Perusahaan memiliki komitmen yang sama untuk menerapkan secara konsisten dalam pengelolaan bisnis perusahaan.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Perusahaan wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Adapun prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik meliputi:

  • keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai Perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang sehat.
  • kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga kinerja Perusahaan, dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.
  • kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
  • keadaan Perusahaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.
  • kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perasuransian, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS adalah Organ Perusahaan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Dalam menyelenggarakan RUPS, Perusahaan selalu berpedoman pada Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perusahaan. Sepanjang tahun 2018, Direksi telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa sebanyak 4 kali dan 1 kali RUPS Tahunan. Dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan laporan tahunan 2017 yang antara lain mengenai laporan keuangan tahunan Perusahaan, laporan mengenai kegiatan usaha Perusahaan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris. Dalam pengambilan keputusan, RUPS senantiasa berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak khususnya kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat dan pemegang saham minoritas.

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris adalah Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan. Pada tahun 2018, Jumlah Anggota Dewan Komisaris Perusahaan sebanyak 4 orang dan 2 orang diantaranya merupakan Komisaris Independen. Anggota Dewan Komisaris efektif melaksanakan tugas dan fungsinya setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko. Rapat Dewan Komisaris maupun Rapat Komite dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat dan terdokumentasi dengan baik.

DIREKSI

Direksi adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan. Pada tahun 2018 jumlah anggota Direksi Perusahaan sebanyak 5 orang, terdiri Direktur Utama, Direktur Kepatuhan, Direktur Pemasaran, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan. Seluruh anggota Direksi telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan jumlah anggota Direksi telah memenuhi ketentuan POJK No 73/POJK.05/2016. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Direksi telah membentuk Komite Investasi dan Komite Pengembangan Produk. Rapat Direksi maupun Rapat Komite dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan hasil rapat dituangkan dalam risalah rapat dan terdokumentasi dengan baik. Setiap keputusan yang diambil dalam Rapat dilakukan monitoring untuk tindak lanjut atas hasil keputusan rapat.

KOMITE DEWAN KOMISARIS

Komite Pemantau Resiko

Komite Pemantau Risiko bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi. Komite Pemantau Risiko diketuai oleh Komisaris Independen dan anggota komite merupakan Pihak Independen.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Pemantau Risiko memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

  1. Menilai efektivitas manajemen risiko termasuk menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan;
  2. Melakukan evaluasi secara berkala atas kebijakan dan penerapan manajemen risiko
  3. Melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut Komite Pemantau Risiko memerlukan perhatian Dewan Komisaris
  4. Mengevaluasi piagam Komite Pemantau Risiko secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Komite bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan, dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
Komite Audit

Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan anggota komite merupakan Pihak Independen.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:

  1. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal
  2. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal serta pelaksanaannya
  3. memastikan Direksi melakukan tindak lanjut atas hasil temuan auditor internal, auditor eksternal, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan
  4. me-review penunjukan auditor eksternal dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penunjukan calon auditor eksternal
  5. memastikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perasuransian
  6. mengevaluasi piagam Komite Audit secara berkala disesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. melakukan identifikasi hal-hal lain yang menurut Komite Audit memerlukan perhatian Dewan Komisaris
  8. melakukan penugasan lain dari Dewan Komisaris sepanjang penugasan tersebut telah ditetapkan dalam piagam Komite Audit

KOMITE DIREKSI

Komite Investasi

Komite Investasi memiliki uraian tugas antara lain sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan dan strategi investasi
  2. Mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan
  3. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan strategi investasi yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Direksi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
  4. Mengajukan kepada Direksi rencana pengelolaan investasi tahunan
  5. Melakukan analisis terhadap risiko investasi, antara lain mencakup risiko pasar, risiko likuiditas, serta risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi
  6. Membuat/menyusun kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi
  7. Melaporkan pelaksanaan dan evaluasi kinerja investasi
  8. Memberikan rekomendasi optimalisasi investasi, namun tetap memperhatikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi terkait
Komite Pengembangan Produk Asuransi

Komite Pengembangan Produk Asuransi , memiliki uraian tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebagai bagian dari rencana strategis kegiatan usaha Perusahaan
  2. Melakukan evaluasi kesesuaian produk asuransi baru yang akan dipasarkan dengan rencana strategis pengembangan dan pemasaran produk asuransi
  3. Memberikan rekomendasi atas setiap produk asuransi yang akan dipasarkan
  4. Melakukan evaluasi kinerja produk asuransi dan mengusulkan perubahan atau penghentian pemasarannya
  5. Memastikan bahwa Perusahaan melaporkan penghentian pemasaran Produk Asuransi kepada regulator sesuai ketentuan yang berlaku

Customer Care Jam Operasional: Senin-Jumat, 08.00 - 17.00 WIB
Kami tidak beroperasi pada hari sabtu/minggu dan libur nasional
faq
Pelajari tentang FAQ Temukan semua jawaban dari pertanyaan seputar PT Heksa Insurance Solution
Live chat Back to top Layanan 24 Jam
;