
Kami Siap Membantu
Kontak
-
Customer Care
-
Email
-
Alamat
SATRIO TOWER
8th floor Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950
Kantor Pemasaran Mandiri
Kantor Pemasaran Mandiri Semarang
-
Tlp.
-
Alamat
Ruko Metro Plaza
Blok C-3, Jalan MT. Haryono 970, RT 01, RW 06, Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan
Kota Semarang, Jawa Tengah
Kategori FAQ Berdasarkan Kebutuhan
Asuransi Mikro Perisai Diri
Produk asuransi mikro yang memberikan perlindungan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan.
Manfaat Perlindungan ada 2, antara lain :
- Apabila Tertanggung meninggal dunia bukan akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 100%
- Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan manfaat pertanggungan sebesar 200%
Cara Pembayaran Premi Sekaligus sesuai Paket Masa Asuransi yang Bapak/Ibu ambil dengan pilihan pembayaran Bulanan dan Tahunan
Paket Masa Asuransi yang berlaku antara lain :
Masa Asuransi | Premi | Uang Pertanggungan |
---|---|---|
1 Bulan | 2,000 | 1,500,000 |
5,000 | 3,500,000 | |
10,000 | 7,000,000 | |
1 Tahun | 10,000 | 1,100,000 |
20,000 | 2,200,000 | |
50,000 | 5,500,000 |
Berlaku akumulasi Uang Pertanggungan, maksimum pembayaran manfaat sebesar Rp 50.000.000 per tertanggung.
Usia tertanggung 17 tahun hingga maksimal 64 tahun
Syarat lain untuk membeli produk ini sebagai berikut :
- Syarat Tertanggung adalah dalam keadaan Sehat, dan Usia masuk Tertanggung minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun.
- Sehat adalah :
- Tidak sedang menjalani perawatan rawat inap dan/atau
- Tidak sedang menderita penyakit Jantung, Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal, Hipertensi, Diabetes Mellitus (Kencing Manis}, Stroke,Hepatitis, Kelainan pada darah, Tuberculosis (TBC), Semua jenis Kanker/Tumor, Komplikasi
Perlindungan tidak berlaku apabila risiko yang dialami dikarenakan sebab dibawah ini :
- Meninggal Dunia baik secara langsung maupun tidak langsung akibat tindakan melanggar hukum, kejahatan seperti pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan terhadap manfaat asuransi atau kegiatan melawan hukum Negara/Tindak Pidana termasuk berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan; atau bunuh diri, atau percobaan bunuh diri baik disadari atau tidak disadari atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Pengaruh alkohol, obat bius, narkotik, dan sejenisnya
- Terlibat/ikut dalam penerbangan selain pesawat penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
- Balap mobil/sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, perlombaan berkuda dengan hambatan, olah raga di udara (terjun payung dan sejenisnya) serta setiap kegiatan/pekerjaan yang mengandung bahaya-bahaya langsung lainnya.
Bapak/Ibu dapat menyerahkan dokumen klaim kepada Heksa Insurance paling lambat 45 hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia
Dokumen klaim yang harus diserahkan kepada Heksa Insurance diantaranya :
- Copy KTP peserta & Kartu Keluarga
- Bukti kepesertaan (kartu peserta) asli
- Surat Keterangan Kematian:
- Surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit
- Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
- Surat keterangan dari Kelurahan, jika selain meninggal karena di atas
Apabila terjadi risiko dan sudah mengajukan Klaim maka perlindungan secara otomatis berhenti.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Customer Care Centre kami, klik disini kontak
Jam Layanan Customer Care PT Heksa Solution Insurance, Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB. Kami tidak beroperasi pada hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional.
Asuransi Heksa Aktif Plus
Asuransi Jiwa Berjangka (termlife) yang memberikan perlindungan risiko meninggal dunia dengan tambahan manfaat penyakit kritis serangan jantung dan fitur “No Claim Bonus” apabila Tertanggung tidak melakukan klaim sampai dengan akhir masa asuransi.
No claim bonus adalah manfaat tambahan yang kami berikan berupa pengembalian premi sebesar persentase (%) dari total premi yang dibayarkan.
Besar persentase no claim bonus bergantung pada plan yang dipilih. Saat ini terdapat 5 plan yaitu Bronze, Silver, Gold, Platinum dan Diamond.
Persyaratannya :
- Tertanggung tidak melakukan klaim sampai dengan akhir tahun Polis ke-7 (tujuh)
- Tidak terdapat pembatalan polis
Manfaat perlindungan dari Meninggal dunia sebab alami/sakit, Meninggal Dunia sebab kecelakaan dan menderita penyakit kritis serangan jantung.
Terdapat 2 Pilihan Cara Pembayaran Premi, yaitu : Bulanan dan Tahunan
- Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Copy KTP peserta dan ahli waris
- Copy kartu keluarga
- Bukti kepesertaan / Polis asli
-
Surat Keterangan Kematian:
- Surat Kematian dari Kedubes Indonesia jika kematian terjadi di luar Indonesia
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit dan surat keterangan dokter jika meninggal di rumah sakit
Penanggung akan memberikan keputusan klaim maksimal 14 hari kerja setelah dokumen klaim diterima lengkap - Surat keterangan kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
- Bukti tentang adanya Penyakit Kritis Jantung meliputi diagnosa yang dibuat oleh dokter yang merawatnya serta didukung oleh berbagai pembuktian yang dapat diterima baik secara klinik, radiologi dan atau patologis serta laboratoris.
Perlindungan diberikan dengan jangka waktu 7 tahun dengan hanya 5 tahun pembayaran Premi
Premi bersifat level atau nilainya tetap sampai dengan akhir pertanggungan
Tidak ada manfaat asuransi dan atau pengembalian premi yang dibayarkan untuk pembatalan atau penebusan Polis
Premi terkecil pada Produk ini adalah Rp 200.000,- /Bulan atau Rp. 2.000.000,-/Tahun untuk Plan Bronze hingga Rp 1.000.000,- /Bulan atau Rp. 10.000.000,-/Tahun untuk Plan Diamond
Usia Tertanggung mulai dari 1 tahun hingga maksimal 53 tahun
Usia Pemegang Polis minimal 17 tahun dan maksimal 70 tahun
Maksimal Uang Pertanggungan Produk ini adalah Rp 500.000.000 per tertanggung baik meninggal dunia secara alami/sakit/kecelakaan
Perlindungan tidak berlaku apabila risiko yang dialami sebab dibawah ini :
- Meninggal dunia karena sebab kejahatan / melanggar hukum
- Sebagai penumpang / awak pesawat udara selain Komersil yang terjadwal / berlisensi
- Penyalahgunaan obat terlarang
- Olah raga berisiko tinggi antara lain namun tidak terbatas pada menyelam dengan tabung pernapasan, arung jeram, tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, olahraga dirgantara, akrobatik, panjat tebing, mendaki gunung (lebih 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenis
- Komplikasi kehamilan
- Penyakit Kritis yang disebabkan oleh keadaan yang sudah ada sebelumnya/bawaan sejak lahir/kongenital yang diderita oleh Pemegang Polis sebelum tanggal mulai Pertanggungan
- Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS related Complex / ARC)
Bapak/Ibu diberikan tenggang waktu untuk dapat melakukan pembayaran premi yang telah jatuh tempo, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi.
Contoh:
Jatuh Tempo: 1 Mei 2020 Maksimal Pembayaran Premi diterima pada tanggal: 31 Mei 2020
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan Customer Care Centre kami, klik disini kontak
Jam Layanan Customer Care PT Heksa Solution Insurance, Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB. Kami tidak beroperasi pada hari Sabtu/Minggu dan Libur Nasional.